Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Menurut Darwan Prinst,gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya,dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan,serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Menurut Sudikno Keterangan singkat : Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Bungo, 21 Februari 2018 No : 02/Pdt.WP/ISP/II/2018 Hal : Surat Gugatan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Di Pengadilan Negeri Muara Bungo Jl. R.M. Thaher No. 495 Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo. Dengan hormat, Perkenankan kami, yang bertandatangan dibawah ini : Indra Setiawan, S.H dan Rinaldi, Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada angka 1 yang menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah miliknya hal tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena, Penentuan Jumlah Produksi Optimal Cpo Dengan Menggunakan Metode Goal Programming Pada Pabrik Kelapa Sawit PT. Dan Lalu Darwisah S. Pd. Telah membuat cerita bohong dalam Surat Gugatan Tanah Wakaf tersebut. Dalam surat Gugatan Tanah Wakaf oleh Penggugat Haji Lalu Achmad, SH. Dan Lalu Darwisah, S.Pd. tidak benar karena sejarah yang mereka ceritakan pada Surat Gugatan tersebut pada lembar ke 4 poin 8, 9, 10.2 menjelaskan kebohongan atau palsu. Dalam surat Vay Tiền Nhanh Ggads.

contoh surat gugatan tanah singkat