Oleh sebab itu kami sebagai pihak perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Saudara Adam. Dengan demikian, terhitung mulai Tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2022, hubungan kerja antara PT. EX dengan Saudara Adam dinyatakan selesai atau berakhir. Dengan demikian, pengakhiran perjanjian dan pengalihan tugas tidak dapat serta merta diputuskan secara sepihak oleh partner bisnis Saudara. Namun, mengenai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang Saudara timbulkan tentunya kembali kepada kesepakatan bersama mengenai hal tersebut. Pada dasarnya, ada tiga jenis pemutusan hubungan kerja, yakni: 1. PHK demi hukum, yaitu pemutusan hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya atau karena hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja. Ada empat macam penyebab PHK otomatis, yaitu: a) karyawan meninggal dunia; b) karyawan memasuki usia pensiun; c) berakhirnya jangka waktu PKWT; atau. Pemutusan kontrak secara sepihak ini dikarenakan PT. Surya Kencana Sakti masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek. Padahal PT. Surya Kencana Sakti pada saat diputus kontrak sudah mengerjakan proyek sekitar 65 persen dari total seluruh pekerjaan. SURAT PERPANJANGAN KONTRAK KERJASAMA. Nomor : 006/SPKK/PTOK/V-. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Dedi Setiawan, S, M Jabatan : Direktur Operasional dan Umum PT. Oke Banget Alamat Kantor : Jl. Maju Terus Raya Km. 10 Bandung 80928 Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama. Nama : Rangga John, S Jabatan : Manager Public Relation and Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

contoh surat pemutusan kontrak kerjasama sepihak