Demikian alasan-alasan hukum Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan beserta lampiran berupa bukti Surat yaitu Putusan Mahkamah Republik Indonesia No. 746 K/Pid Sus/2009 tanggal 3 Agustus 2009
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara.
Data Perkara Peninjauan Kembali. 1. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2011. 2. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2012. 3. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2013. 4. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2014. 5. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2015. 6. Data Perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2016. 7.
23. Dalam hal berkas Permohonan Peninjauan Kembali lengkap, petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali membubuhkan paraf, nama dan tanggal pada formulir checklist kelengkapan berkas permohonan Peninjauan Kembali dan meneruskan berkas dimaksud pada loket Pengadilan Pajak. 24. Dalam hal berkas Permohonan Peninjauan Kembali tidak lengkap, seluruh
Vay Tiα»n Nhanh Chα» CαΊ§n Cmnd.
contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata